26 Agustus 2025

Ratusan Juta Uang Iuran Kelas tak Dapat Dipertanggungjawabkan, Kepsek SMKN1 Tembilahan Cuci Tangan

TEMBILAHAN GentaRiau.com: Kebijakan yang dilakukan guru kelas alias guru walikelas yang memungut iuran sosial sukarela yang selama ini dikumpulkan dari setiap siswa yang ada di sekolah SMKN1 Tembilahan tak jelas habis kemana. Uang iuran yang biasanya dipungut Rp.10.000 per bulan per siswa itu dimaksudkan untuk digunakan sebagai uang kas sosial yang apabila ada siswa di kelas tersebut kemalangan maka dapat digunakan untuk membantu meringankan beban siswa tersebut.

Namun sayangnya, uang iuran yang dikelola di setiap lokal itu apakah habis atau tidak, tidak jelas keberadaaannya. Dan apabila memang bersisa atau tidak habis, juga tidak jelas apa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Anehnya lagi, kepala sekolah SMKN 1 Tembilahan malah tidak tau hal itu terjadi, karena menurutnya itu merupakan kebijakan musyawarah internal di tiap kelas dengan guru walikelas masing-masing, bukan kebijakan dirinya selaku kepala sekolah.

Statemen yang terkesan mengelak dan cuci tangan yang jawabannya berputar putar tak jelas itu mengindikasikan bahwa Kepala Sekolah SMKN 1 Tembilahan tidak mau bertanggung jawab atas masalah itu. Jawaban Kepsek ini hanya serba mungkin, yakni mungkin bisa saja dihabiskan bersama siswa atau atas kesepakatan bersama dengan ketua kelas dan siswa di kelas untuk beli apa atau untuk minum dan makan bersama. Tidak ada yang pasti yang dapat dijelaskan Kepala Sekolah ini.

Saat ini di SMKN1 Tembilahan ada 7 jurusan atau program studi, antara lain Akutansi dan Keuangan Lembaga (AKL), Managemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB), Pemasaran (PM), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), Tata Boga, Desain Komunikasi Visual (DKV) dan Tata Busana.  

Jika di tiap jurusan ada 2 lokal dan jurusan ada 7, maka berarti untuk di kelas 10 saja ada tersedia 14 lokal. Dan biasanya, lokal di tiap jurusan yang ada di kelas 10 tentu akan juga sama jumlahnya yang ada di kelas 11 dan kelas 12. Itu artinya jika di kelas 10 dengan 7 jurusan itu ada sebanyak 14 lokal, maka di kelas 11 juga ada 14 lokal, dan di kelas 12 juga ada 14 lokal. Artinya untuk keseluruhannya lokal yang ada di sekolah tersebut mulai dari kelas 10 sampai kelas 12 jika dihitung ada sebanyak 42 lokal.

Kalau dalam satu lokal dirata-ratakan ada 30 siswa saja, maka jika dikalikan ada terdapat sebanyak 1260 siswa di SMKN1 ini. Namun berdasarkan data di websit SMKN1 Tembilahan, siswa nya tercatat sebanyak 1.252 siswa. Maka, jika ada iuran tiap siswa Rp.10.000 dengan data siswa sebanyak 1.252 siswa, total yang terkumpul dari iuran ini sebulan akan berjumlah Rp. 12.520.000 sebulan. Jika ditotalkan dalam setahun, maka ada uang sebesar Rp. Rp. 150.240.000 setiap tahunnya yang harus dikelola dengan baik oleh pihak sekolah.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN1 Tembilahan, Abdul Rahim,SPd saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya soal tersebut kepada media ini mengatakan bahwa dirinya tidak tau kalau ada iuran yang seperti itu. ‘’Itu saya tidak tau. Itu mungkin atas kesepakatan dan musyawarah intern di lokal mereka saja itu kayaknya,’’ ujar Badul Rahim mengelak ketika ditemui di kantor SMKN1 Tembilahan, Rabu (6/8/2025).

Abdul Rahim juga mengaku tidak pernah mengevaluasi tentang kebijakan yang ada diterapkan di lokal itu karena selama ini tidak ada permasalahan yang muncul. Didampingi Humas Sekolah, S Abi, Abdul Rahim mengatakan bahwa soal uang iuran yang sifatnya sosial dan tidak mengikat itu sepenuhnya diserahkan kepada walikelas masing-masing bersama ketua kelas dan siswa yang ada di lokal tersebut.

Ada yang cukup aneh bahwa Abdul Rahim yang dulu juga pernah sebagai guru mengajar di sekolah tersebut mengaku tidak pernah tau kalau ada iuran di sekolah yang ia pimpin saat ini. Ketika ditanya media ini bagaimana tentang keberadaan uang itu dan tentang jika tidak habis digunakan dan masih bersisa, Abdul Rahim secara tegas tidak dapat menjelaskan. Ia hanya mengatakan bahwa itu diserahkan sepenuhnya kepada lokal masing-masing dan mengenai pertanggungjawabannya pun juga dikembalikan kepada lokal masing-masing.

Jika ini dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi sekolah SMKN1 Tembilahan, bahkan bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum berupa tindak pidana penipuan dan penggelapan uang siswa, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang diancam penjara selama empat tahun dan pasal penggelapan yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman yang juga sama empat tahun penjara. Sebab uang tersebut dipegang oleh pihak guru kelas yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Dan Kepala Sekolah sebagai pimpinan juga akan bisa terlibat sebagai bentuk pembiaran yang juga bisa diancam pidana karena atas kelalaiannya yang berada dibawah tanggung jaawabnya sebagai Kepala Sekolah.

‘’Tapi biasanya itu memang kesepakatan di kelas saja. Dan itu memang biasanya untuk sosial kalau diantara siswa itu ada yang dapat kemalangan, maka uang iuran itu digunakanlah untuk itu. Soal masih ada sisa, itu mungkin kesepakatan merekalah itu untuk apa, apakah untuk beli minuman dan makanan pada saat gotong royong dan sebagainya, itu kita tidak ikut campur,’’ kata Abdul Rahim. (G/a)*