15 Oktober 2025

Polemik Izin Pembelian BBM Bersubsidi di Inhil, RDPU DPRD Inhil Hasilkan Kesepakatan Para Pihak

TEMBILAHAN GentaRiau.com: Penyaluran dan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat Inhil melalui agen atau pangkalan atau SPBU di wilayah Indragiri Hilir tahun ini tampaknya masih belum tuntas, masih berpolemik dan sulit berbelit belit. Padahal sebelum ini semuanya lancer dan aman-aman saja. Keluhan masyarakat Inhil yang disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu Kabupaten Indragiri Hilir, membuat pihak DPRD Inhil harus mengumpulkan dan mengundang berbagai pihak untuk mencari solusi tentang masalah ini.

Seperti dimaklumi, problem pemberian izin rekomendasi bagi masyarakat usaha transportasi terutama transportasi air oleh Dinas Perhubungan mengalami masalah. Izin yang mestinya lancar terbit namun ternyata belum juga klar dan belum juga lancer sebagaimana msetinya. Hal ini menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi dengan transportasi air.

Untuk memecahkan polemik tersebut, akhirnya DPRD Inhil turun tangan dan mengundang para pihak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum di aula utama DPRD Inhil, Senin (8/9/2025). Pihak yang hadir diundang dalam RDPU tersebut antara lain Bupati Inhil yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Inhil Fadillah,SPi,MT, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil Hardinata,SP,MM.

Selain itu juga turut diundang hadir Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Tembilahan Feriland Saragih,SSiT, Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuihan Kuala Enok David Riza Patahangi,SE, Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Riau Taufik R Lubis, Ketua Hiswana Migas Kabupaten Inhil Ridho Alhari,  dan Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu Kabupaten Inhil Saipudin Ikhwan,SIKom,MA.

RDPU yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna,ST,MSi tersebut berjalan alot hampir satu hari penuh itu, yang dimulai dari pagi hingga sore hari pada Senin itu menghasilkan berapa kesepakatan. Kesepakatan tersebut antara lain pertama, meminta kepada BPH Migas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera mensosialisasikan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh stakeholder terkait kebijakan ini.

Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir agar segera  menyiapkan perangkat untuk mendukung penerbitan aplikasi xstar dengan berkodordinasi dengan BPH Migas sesuai usaha transportasi air ke Dinas Perhubungan, usaha perikanan ke Dinas Perikanan, usaha pertanian ke Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, usaha mikro ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pelayanan umum ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil melalui perangkat daerah terkait agar segera mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada pemohon atau masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan. Keempat, meminta kepada Pertamina untuk membuat pemetaan pengembangan penyalur dan sub penyalur berdsasarkan kebutuhan distribusi penggunaan BBM.

Kelima, meminta kepada Kepala Daerah untuk mengusulkan kepada Pertamina untuk membangun depot di Kabupaten Indragiri Hilir bagian utara. Keenam, meminta penundaan aplikasi xstar sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Ketujuh, merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti hasil RDPU tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2025. Berita acara kesepakatan pada RDPU tersebut ditandatangani semua pihak terkait yang juga ikut ditandatangani Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna ST,MSi. (Ga)*