26 Agustus 2025

Tak Ditawari Pendamping Hukum, Terpidana Agus Somasi Kajari Inhil

TEMBILAHAN GentaRiau.com: Kasus tuduhan pencurian yang didakwakan kepada Agus bin Kadri, yang kini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, menyisakan cerita baru. Betapa tidak, Agus yang saat ini baru saja menjadi terpidana atas tuduhan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum di tingkat pemeriksaan jaksa penuntut umum.

Lelaki 60 tahun ini sambil menangis menerangkan bahwa dirinya merasa takut dan mengaku tidak ada pembelaan sedikitpun dari pihak manapun. Dalam proses pemeriksaan setelah kasusnya P21, Agus mengaku tidak pernah ditanya atau diberi penjelasan apalagi ditawari tentang haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum jika Agus memang orang yang tidak mampu secara ekonomi.

‘’Saya tidak pernah ditawari soal pendampingan penasehat hukum itu. Dan tidak ada yang mendampingi saya sebagai penasihat hukum saat saya diperiksa di kejaksaan. Saya hanya ditanya oleh orang jaksa itu, apa permohonan bapak kalau bapak nanti dituntut di persidangan nanti. Itu saja. Soal penasehat hukum macam mana, itu tidak ada ditanya atau ditawari ke saya saol itu,’’ ujar Agus dengan mata berkaca-kaca dan akhirnya menangis.

Pada kasus tuduhan pencurian ini, Agus merasa dizalimi dan merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Ia sadar karena dirinya memang orang miskin tak punya uang, apalagi kenalan dengan penguasa dan orang penting. Merasa dizalimi karena Agus yang mengaku bodoh sudah dipermainkan oleh pihak perusahaan PT IJA dengan menjebak dirinya sehingga harus ditangkap Polisi. Sebab, kata Agus, polisi sebenarnya tidak tau apa yang terjadi, akan tetapi karena mungkin sudah disuruh oleh pihak perusahaan, maka secara tidak terduga tau-tau dirinya malah ditangkap Polisi yang baru datang saat diundang ke kantor perusahaan untuk berunding.

Kembali tentang pendampingan hukum di tingkat pemeriksaan kejaksaan, Agus dengan tegas mengakatan bahwa tidak seorangpun atas nama penasihat hukum yang mendampingi dirinya saat diperiksa di kejaksaan untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Jangankan ada yang mendampingi, menawarkan pun dari pihak kejaksaan untuk jasa pendampingan penasihat hukum yang gratis dan cuma-cuma tak pernah, sehingga dirinya yang merasa bodoh terpaksa mengikuti saja nasibnya diproses hukum seperti itu.

Seperti dimaklmuni, Agus bin Kadri yang mengaku tak memiliki penasihat hukum ini, baru saja kasusnya diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan dengan sangkaan kasus pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Agus didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dan divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, yang padahal ia tidak mampu secara ekonomi, dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan itu wajib hukumnya untuk mencarikan dan menunjuk penasihat hukum bagi yang bersangkutan.

Karena merasa tidak mampu secara ekonomi dan kasusnya diancam pidana maksimal 5 tahun, akan tetapi tidak mendapatkan hak untuk didampingi penasihat hukum yang layak pada pemeriksaan di kejaksaan, maka Agus yang baru sadar haknya itu melayangkan somasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan dan meminta jaksa yang memeriksanya untuk mempertanggungjawabkan proses pemeriksaannya yang menurutnya tidak mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Surat yang berisi keberatan dan somasi Agus tersebut dilayangkan tertanggal 28 Juli 2025. Jika tidak direspon dan tidak mempertanggung jawabkan kesalahan itu, maka Agus berencana akan melaporkan masalah itu ke Komnas Ham RI dan ke Komisi Kejaksaan RI untuk meminta keadilan.

Sementara itu Kepala Kejasaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari,SH,MH saat dimintai tanggapannya via wa atas somasi tersebut, meminta agar media ini menghubungi Kasi Intel Kejari Inhil saja. Kasi Intel Kejari Inhil, Erik Rusnandar,SH saat dijumpai di kantor Kejari Inhil, Rabu (30/7/25), kepada wartawan mengaku bahwa kejaksaan telah menerima surat somasi dari Agus. Namun, kata Erik, somasi atau protes keberatan yang disampaikan Agus sudah terlambat karena dirinya sudah putus inkrah. Langkahnya mestinya dengan melakukan upaya banding atau PK. ‘’Soal pendampingan oleh panasehat hukum untuk Agus itu, kita ada bukti bahwa kita sudah menawarkan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi yang bersangkutan memang tidak menginginkannya, maka proses pemeriksaan terus berlanjut. Jadi, tidak ada masalah lagi. Soal ada keberatan dan somasi seperti itu dari Agus, ya silahkan saja,’’ kilah Kasi Intel Kejari Erik singkat. (G/a)*